Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian
Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu
Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan
Nonformal. Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan
memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk
mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat
pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau
pelatihan kerja.
Unduh dokumen , Klik Disini
No comments:
Post a Comment